Bagaimana kedudukan dan peran agama
Islam dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi? Sejauhmanakah peran
tersebut dapat terlaksana? Pertanyaan tersebut muncul tatkala kita
mempertanyakan mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pandangan agama
Islam. Pertanyaan tersebut menjadi pemicu kali ini. Rizky Ahmad Firdaus,
selaku dosen dan tokoh agama kabupaten Tasikmalaya, menulis mengenai ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pandangan Islam.
Menurut Rizky, peran Islam dalam
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada dasarnya ada 2 (dua), yaitu:
(1) Menjadikan aqidah Islam sebagai paradigma pemikiran dan ilmu
pengetahuan. Jadi, paradigma Islam, dan bukannya paradigma sekuler, yang
seharusnya diambil oleh umat Islam dalam membangun struktur ilmu
pengetahuan; (2) Menjadikan syariah Islam sebagai standar
penggunaan ilmu ppengetahuan. Jadi, syariah Islam-lah, bukannya standar manfaat
(utilitarianisme), yang seharusnya dijadikan tolok ukur umat Islam dalam
mengaplikasikan iptek.
Berkaitan dengan peran agama Islam
yang pertama, aqidah Islam sebagai dasar ilmu pengetahuan dan teknologi.
Inilah peran pertama yang dimainkan Islam dalam ilmu pengetahuan dan teknologi,
yaitu aqidah Islam harus dijadikan basis segala konsep dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi. Inilah paradigma Islam sebagaimana yang telah dibawa
oleh Rasulullah SAW. Namun di sini perlu dipahami dengan seksama, bahwa
ketika aqidah Islam dijadikan landasan iptek, bukan berarti konsep-konsep iptek
harus bersumber dari Al-Qur`an dan Al-Hadits, tapi maksudnya adalah konsep
iptek harus distandardisasi benar salahnya dengan tolok ukur Al-Qur`an dan
Al-Hadits dan tidak boleh bertentangan dengan keduanya.
Maksud dari menjadikan aqidah Islam
sebagai landasan ilmu pengetahuan dan teknologi bukanlah bahwa konsep ilmu
pengetahuan dan teknologi wajib bersumber kepada Al-Qur`an dan Al-Hadits, tapi
yang dimaksud, bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi wajib berstandar pada
Al-Qur`an dan Al-Hadits. Ringkasnya, Al-Qur`an dan Al-Hadits adalah
standar (miqyas) ilmu pengetahuan dan teknologi, dan bukannya sumber (mashdar)
ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, apa pun konsep yang dikembangkan,
harus sesuai dengan Al-Qur`an dan Al-Hadits.
Peran kedua agama Islam dalam
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah bahwa syariah Islam harus
dijadikan standar pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan
halal-haram (hukum-hukum syariah Islam) wajib dijadikan tolok ukur dalam
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, bagaimana pun juga bentuknya. Ilmu
pengetahuan dan teknologi yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah dihalalkan
oleh syariah Islam. Sedangkan iptek yang tidak boleh dimanfaatkan, adalah yang
telah diharamkan syariah Islam. Keharusan tolok ukur syariah ini
didasarkan pada banyak ayat dan juga hadits yang mewajibkan umat Islam
menyesuaikan perbuatannya (termasuk menggunakan iptek) dengan ketentuan hukum
Allah dan Rasul-Nya.
Jika dua peran ini dapat dimainkan
oleh umat Islam dengan baik, dengan menerapkanya dalam kehidupan
bermasyarakat. Insyaallah akan ada berbagai berkah dari Allah kepada umat
Islam dan juga seluruh umat manusia. Sehingga setiap segi kehidupan dan
kegiatan yang dilaksanakan oleh umat manusia dapat selalu diridhai dan
mendapatkan rahmat dari Allah swt.
Melihat pembahasan di atas, dapat
diperoleh informasi bahwa agama, terutama dalam hal ini agama Islam memiliki
pandangan sendiri dalam menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pandangan tersebut terimplementasikan melalui peran yamg dimiliki oleh agama
islam dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Uraian Ahmad
Abdul Hadi Syahin tersebut, dapat dikutip untuk menunjukan bahwa islam
begitu berperan dalam upaya mengontrol dan menstabilkan perkembangan teknologi
dan ilmu pengetahuan sebagai upaya mewujudkan keselarasan hidup guna
menciptakan kerukunan dan perdamaian umat beragama di seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar